Pages

Kamis, 13 Juni 2013

PENYELESAIAN MASALAH


Penyelesaian Masalah

6.1.   Penyelesaian Masalah dari Kasus
Memasuki situs orang lain d internet sudah pasti merupakan tindakan ilegal karena telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, setiap tindakan ilegal yang dilakukan tentunya akan mendapat sanksi karena negara kita memiliki UU tentang Telekomunikasi dan Informasi. Dunia maya merupakan dunia yang tidak tampak sehingga seseorang terkadang melakukan tindakan yang merugikan orang lain baik sengaja ataupun tidak, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang etika berinternet baik itu tindakan yang melanggar hukum maupun sanksi / hukuman yang akan didapat apabila aturan itu dilarang. 


0 komentar:

Posting Komentar