Penyelesaian Masalah
6.1.
Penyelesaian Masalah dari Kasus
Memasuki
situs orang lain d internet sudah pasti merupakan tindakan ilegal karena telah
menimbulkan kerugian bagi orang lain, setiap tindakan ilegal yang dilakukan
tentunya akan mendapat sanksi karena negara kita memiliki UU tentang
Telekomunikasi dan Informasi. Dunia maya merupakan dunia yang tidak tampak
sehingga seseorang terkadang melakukan tindakan yang merugikan orang lain baik
sengaja ataupun tidak, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang etika
berinternet baik itu tindakan yang melanggar hukum maupun sanksi / hukuman yang
akan didapat apabila aturan itu dilarang.
0 komentar:
Posting Komentar