PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi
dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini
membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila
ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Semua itu membawa masyarakat
ke dalam berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul
persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber
crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran
maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi
maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya
perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun
non penal.
Sebenarnya dalam
persoalan cyber crime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika
digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya
dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang
berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan
menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cyber crime
dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus
lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum
sepakat mengenal kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada
hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan
dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman
kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu
bentuk cyber crime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
Dari banyaknya kasus Cyber crime di Indonesia maka penulis
merasa terarik untuk membahasnya sehingga penulis memberi judul pada maklah ini
adalah : PERETAS SITUS PRESIDEN INDONESIA
1.2. Maksud Dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Tujuan dari penulisan ini guna melengkapi dan memenuhi salah satu
syarat untuk memperoleh nilai UAS (Ujian Akhir Semester) mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.
Dengan dibuatnya makalah ini dapat membantu kita dalam
memahami etika kita berinternet, kasus
kejahatan di dunia maya (cyber crime) dan
hukumannya (cyber law)
3.
Penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat dimengerti oleh
pembaca dan pembaca dapat memahami seberapa pentingnya materi Ukuran Penyebaran
data.
1.3. Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba menguraikan kasus yang sedang
hangat diperbicarakan banyak orang yaitu kasus Jember Hacker dengan ruang
lingkup profil Jember Hacker, proses hacking, hukman dan sanksi.
1.4. Metode Penulisan
Untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dalam
penyusunan makalah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi, maka penulis melakukan
beberapa metode pengmpulan data sebagai
berikut :
a. Studi Pustaka.
Suatu bentuk metode proses
pencarian data dengan cara mencari dan
membaca buku serta mengolah isinya agar dapat dijadikan bahan masukan atau referensi dalam usaha pengumpulan data.
b. Browshing by Internet
Dalam pembuatan Makalah ini
penulis melakukan penelitian melalui browsing ke internet supaya Makalah ini
dapat menjelaskan secara terperinci atau penambahan wawasan materi yang lebih luas tentang salah satu
kasus yang di bahas dalam makalah ini yaitu Jember Hacker .
1.5. Sistematika
Penulisan
Kami menyusun sistematika penulisan secara komprehensif agar maksud dan
tujuan dari isi bab per bab dapat lebih dimengerti dan dipahami dalam mengambil
kesimpulan. Untuk memudahkan menuju ke masalah pokok dari penulisan Makalah ini, maka penulis
membuat sistematika penulisan Makalah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini
dalam empat bab yaitu :
Bab I Pendahuluan
Pada
bab pertama, penulis akan berusaha menjelaskan tentang
latar belakang pengambilan topik, maksud dan tujuan
penulisan, ruang lingkup, metode
penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori
Pada
bab kedua, penulis menjelaskan tentang Pengertian
Cyber crime, Tingkatan Cybr crime, Modus Cyber crime, Pencegahan Cyber
crime, dan Penanganan Cyber crime
Bab III Analisa Sistem Berjalan
Pada
bab ketiga, penulis membahas tentang contoh
kasus cyber crime di indonesia
Bab IV Penutup
Pada
bab terakhir, penulis menarik kesimpulan-kesimpulan dari pembahasan – pembahasan sebelumnya dan contoh kasus
cyber crime yang ada di Indonesia.
1.6. Alasan
Memilih Judul
Adapun
alasan kami memilih judul PERETAS SITUS
PRESIDEN INDONESIA “ JEMBER HACKER”, yaitu:
1.Ketertarikan kami
pada sosok Wildan, yaitu hacker muda yang berasal dari Jember yang hanya
berlatar belakang pendidikan SMK Teknologi Pembangunan tetapi telah bisa
meretas situs orang nomor satu di Indonesia.
2.Mempelajari lebih
jauh bagaimana Wildan bisa memasuki situs Presiden Republik Indonesia, hanya
dengan belajar secara otodidak.
0 komentar:
Posting Komentar